28.4 C
Jakarta
HomePolitikFraksi PKS Depok mendukung Peraturan Daerah tentang pengelolaan pemakaman

Fraksi PKS Depok mendukung Peraturan Daerah tentang pengelolaan pemakaman

Fraksi PKS DPRD Kota Depok mendukung rencana peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman karena kota tersebut membutuhkan lahan dan petak pemakaman yang memadai. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafid Nasir, pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga lahan pemakaman harus memadai di Kota Depok.

Dikarenakan jumlah penduduk Kota Depok yang lebih dari 2,4 juta jiwa dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, Fraksi PKS mendorong agar rancangan peraturan daerah pengelolaan pemakaman dapat segera diimplementasikan. Saat ini, Kota Depok hanya memiliki 23 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total luas lahan 424.200 m2 yang hanya mampu menampung 112.120 petak makam. Hal ini menimbulkan potensi penumpukan jenazah di satu petak makam akibat minimnya lahan yang tersedia.

Terkait masalah ini, Hafid Nasir menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk penambahan dan perluasan lahan makam, sarana prasarana, dan operasional petugas TPU masih minim. Hal ini menyebabkan biaya pemakaman yang tinggi bagi warga, karena harus membayar biaya tambahan kepada petugas pemakaman di TPU. Oleh karena itu, implementasi regulasi Perda Pengelolaan Pemakaman diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini secara bertahap.

Selain itu, pengadaan lahan untuk pemakaman juga dapat dilakukan melalui kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa lahan pemakaman kepada Pemerintah Daerah. Hafid Nasir menekankan pentingnya memastikan bahwa lahan yang diserahkan oleh pengembang perumahan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat difungsikan sebagai lahan pemakaman.

Dengan pemenuhan kebutuhan penambahan dan perluasan lahan makam, pengadaan sarana prasarana, dan operasional petugas TPU, diharapkan pelayanan pemakaman bagi warga Depok dapat meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat memastikan biaya pemakaman yang terjangkau dan tidak memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer