Home Berita Hukum sepekan, gugatan hasil Pilpres di MK hingga TPPO berkedok magang

Hukum sepekan, gugatan hasil Pilpres di MK hingga TPPO berkedok magang

0

Jakarta (ANTARA) – Kantor Berita ANTARA telah melaporkan berbagai peristiwa hukum dalam satu minggu terakhir, mulai dari Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hingga Polri mengungkap kasus TPPO dengan embel-embel program magang ke Jerman. Berikut adalah rangkuman berita hukum sepekan terbaru.

1. Tim hukum Anies-Muhaimin resmi daftarkan gugatan pemilu di MK
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa proses pendaftaran ke MK telah dilakukan dan diterima dengan baik oleh pihak MK.

2. TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan bahwa proses pendaftaran gugatan PHPU telah selesai dan mereka berharap untuk mendapatkan keadilan dari MK.

3. Polri ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman, yang sebenarnya adalah sebuah modus penipuan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang menjadi korban program magang tersebut.

4. Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mereka akan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi atau kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.

5. MK kabulkan sebagian gugatan Haris-Fatiah, pasal sebar hoaks dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dengan menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan ini diambil setelah sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta.

Penulis: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version