Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyatakan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Dadan Tri Yudianto. Alasan banding antara lain karena amar pidana badan yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan sesuai dengan tuntutan dari Tim Jaksa.
Argumentasi hukum akan diuraikan oleh tim jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera dikirimkan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Teguh Santoso, menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Teguh juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain pidana tersebut, majelis hakim juga menetapkan Dadan harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka harta benda Dadan yang disita akan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Jika Dadan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan karena terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan, Sekretaris MA saat itu. Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk mempengaruhi pengurusan perkara di MA.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024