30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKepala BTP Jawa Bagian Tengah dihukum 5 tahun penjara

Kepala BTP Jawa Bagian Tengah dihukum 5 tahun penjara

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Terhadap terdakwa Benard Hasibuan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Berita Terbaru

Berita Populer