Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara terkait kritik yang menyebut bahwa pihaknya lamban dalam menanggapi aduan publik dan menggunakan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa menurutnya pihaknya tidak lambat dalam menanggapi aduan tersebut. Tumpak menyebut bahwa penanganan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya juga belum selesai.
Tumpak mengatakan bahwa Dewas KPK memiliki keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut, karena hanya mempunyai 32 personel. Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu kemudian memberikan contoh penanganan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dimana personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.
Meski demikian, Tumpak mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.
Tumpak juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang 2023. Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan, dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan. Kemudian dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.