Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat menggelar perkara pada Rabu (10/1), terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut berperan sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, penyedia tempat penampungan, dan pengantar korban dari Batam menuju negara tujuan.
(Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)