Mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan enam tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Yunsak El Halcon terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) dari PT SNP untuk investasi Bank Jambi, yang merugikan negara sebanyak Rp 310 miliar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,5 miliar atau pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, Yunsak El Halcon juga terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 KUHP.
Pada sidang juga terungkap bahwa proses pembelian MTN menggunakan uang negara dengan beberapa tahap pembayaran yang dihentikan dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
Dalam kasus ini, Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi juga divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Andri bertindak sebagai agen MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus gagal bayar di Bank Jambi.
Editor: Agus Setiawan