Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong telah melakukan penyekatan di Bandara Eduard Domine Osok (DEO) Sorong untuk mencegah pelarian 42 tahanan Lapas IIB Sorong ke luar dari daerah itu. Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan bahwa penyekatan di Bandara DEO Sorong merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak 42 tahanan keluar dari kota Sorong. Petugas Polresta Sorong bersama petugas dari Avsec Bandara DEO Sorong berjaga di pintu keberangkatan untuk mengecek identitas satu persatu penumpang yang hendak berangkat.
Kegiatan penyekatan melibatkan 60 personel Avsec dan 35 personel polisi. Kapolresta Sorong menyatakan bahwa penyekatan di pintu-pintu keluar kota Sorong akan terus dilakukan. Selain di Bandara DEO Sorong, penyekatan juga telah dilakukan di Pelabuhan Sorong. Polresta Sorong telah berkoordinasi dengan Polres jajaran, yaitu Polres Sorong, Polres Maybrat, Polres Sorong Selatan, Polres Raja Ampat, dan Polres Tambrauw untuk melakukan penyekatan di masing-masing wilayah.
Kapolresta Sorong mengimbau kepada seluruh tahanan yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Dari 53 narapidana yang berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong pada Minggu (7/1), 11 di antaranya telah ditangkap dan dimasukkan kembali ke penjara.