27.6 C
Jakarta
HomeBeritaUrgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS

Urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS

Setelah 1 tahun 7 bulan sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan, tidak ada peraturan pelaksana UU tersebut yang diterbitkan. Meskipun UU TPKS memberi batas waktu 2 tahun untuk penetapan peraturan pelaksanaannya sejak diundangkan, percepatan terbitnya peraturan tersebut sangat penting untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) setuju untuk membentuk tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden terkait UU TPKS. Namun, belum adanya aturan pelaksana UU TPKS telah menyebabkan rendahnya implementasi UU ini.

Beberapa kesulitan juga muncul dalam mengimplementasikan UU TPKS, terutama terkait pemahaman unsur-unsur tindak pidana dalam UU tersebut dan mekanisme pendampingan korban atau saksi. Selain itu, ada pula kendala terkait mekanisme pelindungan korban atau saksi dan restitusi.

Meskipun demikian, UU TPKS memberikan terobosan dan pembaharuan hukum dalam strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. UU ini komprehensif dan menyasar pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Untuk meningkatkan implementasi UU TPKS, pemerintah berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga pelayanan, penyelenggara layanan lainnya, dan pendamping. Selain itu, edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga terus dilakukan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memberikan edukasi terkait kekerasan seksual. KemenPPPA terus melakukan upaya literasi, edukasi, dan menyadarkan publik agar UU TPKS dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Komitmen dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyelesaikan isu kekerasan seksual di negara ini.

Berita Terbaru

Berita Populer