Polres Serang telah menangkap oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial AB (65) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa AB ditangkap oleh personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres Serang di sebuah Hotel berbintang di Kota Serang pada Kamis (30/11).
AB diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan, dan kini diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terkait dengan laporan korban terkait kepemilikan tanah, yang dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
Kapolres menjelaskan bahwa pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi oleh sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut.
Korban telah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut, namun karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Polres Serang.
Oknum Kades tersebut sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir, dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi.
Dikarenakan pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023