30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKejati Sulteng segera tetapkan tersangka dugaan korupsi di Bawaslu

Kejati Sulteng segera tetapkan tersangka dugaan korupsi di Bawaslu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengatakan bahwa nama calon tersangka telah diperoleh setelah hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng. Penetapan tersangka terkait kasus ini direncanakan akan dilakukan pada awal Desember.

Haris juga menyatakan bahwa pihak Bawaslu Sulteng yang telah diperiksa telah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil. Meskipun pengembalian tersebut telah dilakukan, proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu tetap berlanjut.

Tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut di beberapa satuan kerja (Satker), baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

Haris menegaskan bahwa meskipun Bawaslu berkomitmen mengembalikan uang tersebut, proses penyidikan tetap akan berlanjut. Sekitar 30-an saksi telah diperiksa oleh penyidik atas kasus ini.

Penggeledahan dilakukan penyidik di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari, Bawaslu Parigi Moutong 1 Maret, dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret.

Berita Terbaru

Berita Populer