30.5 C
Jakarta
HomeBeritaSatlantas Polres Aceh Tamiang gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu

Satlantas Polres Aceh Tamiang gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa selain menggagalkan peredaran barang terlarang, personel Satlantas Polres Aceh Tamiang juga berhasil menangkap dua pria yang diduga membawa sabu-sabu tersebut.

Kedua pria tersebut berasal dari Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka ditangkap bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram pada Rabu (29/11). Perwira menengah Polda Aceh mengatakan bahwa peredaran 10 kilogram sabu-sabu ini terungkap saat personel sedang melakukan razia rutin di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang.

Ketika sedang melakukan razia, kedua pria tersebut mengendarai mobil sedan hitam dan dihentikan petugas. Saat diperiksa, ditemukan 10 bungkusan teh beraksara China di dalam mobil tersebut. Setelah diperiksa, ternyata isi bungkusan tersebut adalah sabu-sabu.

Mobil beserta bungkusan teh dan kedua pria tersebut kemudian diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Personel juga mencatat detail identitas kedua pria tersebut. Muhammad Iqbal Alqudusy mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang atas keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan personel di lapangan.

Iqbal Alqudusy juga menyatakan bahwa pimpinan kepolisian akan memberikan penghargaan kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan ini. Artinya, keberhasilan Satlantas Polres Aceh Tamiang dalam menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu-sabu diapresiasi oleh pimpinan kepolisian. (ANTARA)

Berita Terbaru

Berita Populer