27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPLN tingkatkan pemahaman hukum amankan infrastruktur ketenagalistrikan

PLN tingkatkan pemahaman hukum amankan infrastruktur ketenagalistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pemahaman aspek hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat melancarkan proyek-proyek ketenagalistrikan dan meminimalkan kemungkinan terjadinya gugatan atau permasalahan hukum di lapangan.

Dicky Saputra, Pelaksana Tugas Senior Manajer PPK UIP KLB, menyatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum sangat penting agar pembangunan tidak terhambat karena masalah hukum. Pihaknya berharap kegiatan ini juga dapat memetakan potensi atau kerawanan status hukum dalam proses pembangunan sehingga dapat diantisipasi.

Muhammad Dahlan Djamaluddin, General Manager UIP KLB, menambahkan bahwa sinergi dengan Kejati Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperlancar proyek-proyek ketenagalistrikan. PLN juga terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan instansi lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, PLN UIP KLB juga bekerja sama dengan BPN Kotawaringin Timur untuk menerbitkan sertifikat tanah aset perseroan guna mengamankan aset infrastruktur ketenagalistrikan. Penerbitan sertifikat tanah ini merupakan upaya untuk memastikan kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN.

Pentingnya sertifikasi aset PLN juga ditekankan oleh General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin karena dapat memaksimalkan penyelamatan aset dan mencegah kemungkinan permasalahan hukum di kemudian hari. Hingga saat ini, PLN UIP KLB telah mengamankan sebanyak 753 aset PLN di wilayah Kalteng dan menerbitkan 327 sertifikat tanah di Kotawaringin Timur sejak kerja sama dengan BPN Kalteng pada akhir 2019.

Berita Terbaru

Berita Populer