Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil mengamankan 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Pengamanan rumpon tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan bahwa rumpon tersebut berhasil ditertibkan oleh KP. Orca 04 dalam operasi sepanjang bulan Oktober 2023. Pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena membuat ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Adin menyatakan bahwa semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Oleh karena itu, pemutusan rumpon ilegal ini dilakukan dengan gencar supaya ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir.
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, setiap rumpon yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon), dan koordinat titik pusat dari lokasi penempatan rumpon, sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.