27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPakar sebut perlu audit KPK pascapenetapan Firli sebagai tersangka

Pakar sebut perlu audit KPK pascapenetapan Firli sebagai tersangka

Pakar Hukum: Audit KPK pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka perlu dilakukan

Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengungkapkan bahwa audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di KPK adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

“Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK,” kata Fachrizal menegaskan.

Menurut Fachrizal, audit KPK mencakup para komisioner KPK, tata ulang birokrasi KPK, serta penguatan akuntabilitas, transparansi, dan independensi lembaga pemberantasan korupsi.

Sebagai langkah awal untuk audit KPK, pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, diharapkan segera menerbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Kemudian, evaluasi bisa dilakukan di tubuh KPK.

“Evaluasi kelembagaan KPK, termasuk penunjukan komisioner-komisionernya. Karena, kalau selevel ketua KPK memeras, bagaimana bawahannya. Harus ada audit menyeluruh terhadap KPK,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses audit tersebut bisa dilakukan oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Presiden harus menunjukkan punya political will soal pemberantasan korupsi. Kemudian, presiden juga bisa meminta KPK untuk berbenah diri,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menemukan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Berita Terbaru

Berita Populer