29 C
Jakarta
HomeBeritaKejaksaan tahan tersangka korupsi pipanisasi di Kabupaten Batanghari

Kejaksaan tahan tersangka korupsi pipanisasi di Kabupaten Batanghari

Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah melakukan penahanan terhadap tersangka JM, yang merupakan pelaksana teknik pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Terentang Baru, dalam kasus tindak pidana korupsi pipanisasi di kabupaten tersebut. Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka JM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Tersangka JM ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju. Dalam pengerjaannya, terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204,29 juta.

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap JM, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka di LP Muara Bulian dikarenakan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tersangka JM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 November sampai 10 Desember 2023. Perbuatan tersangka JM dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: ANTARA

Berita Terbaru

Berita Populer