27.6 C
Jakarta
HomeBeritaKejati Riau tahan pasutri oknum jaksa dan polisi terkait kasus suap

Kejati Riau tahan pasutri oknum jaksa dan polisi terkait kasus suap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dengan melibatkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya yang merupakan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, mengatakan bahwa oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditahan di kota, sementara suaminya ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau setelah pemeriksaan kesehatan.

Bambang menjelaskan bahwa pasangan SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH. Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH atas pertimbangan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta kerjasama kooperatif dari tersangka tersebut. Selain itu, SH juga dalam keadaan hamil dan memiliki seorang anak berumur empat tahun.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur. Peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.

Berita Terbaru

Berita Populer