30.5 C
Jakarta
HomeBeritaApakah Kenaikan Tuntutan Buruh atas UMP 2024 sebesar 15% Akan Mendorong Investor...

Apakah Kenaikan Tuntutan Buruh atas UMP 2024 sebesar 15% Akan Mendorong Investor Untuk Meninggalkan?

Jakarta, CNBC Indonesia- Penetapan kenaikan upah terus menjadi kontroversi setiap tahunnya. Buruh dan pengusaha memiliki pandangan yang berbeda mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.

Harapan akan adanya aturan baru mengenai pengupahan melalui PP No 51/2023 diharapkan dapat menjadi dasar penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/kabupaten) tahun 2024 yang dapat diterima oleh semua pihak.

Bagaimana pandangan ekonom mengenai penetapan upah yang kontroversial ini? Bagaimana perhitungan penetapan UMP dan seperti apa dampaknya terhadap investasi? Lebih lanjut simak ulasan dari Anneke Wijaya dan Bramudya Prabowo bersama Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat serta Kepala Ekonom CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)
#buruh #pengusaha #ump #upah

Berita Terbaru

Berita Populer