30.5 C
Jakarta
HomeBeritaOknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan

Oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan

Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, mengatakan bahwa AS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (14/11) malam. Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu. Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita. Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Berita Populer