27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPolda Jateng tangkap enam penagih utang penarik paksa kendaraan

Polda Jateng tangkap enam penagih utang penarik paksa kendaraan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan.

“Dari dua kelompok yang sudah diamankan, ada enam orang yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Rabu.

Selain enam orang yang sudah diamankan, terdapat empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Dua dari empat pelaku yang masih buron merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Para pelaku tersebut ditangkap berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan ‘towing’,” kata Johanson.

Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

“Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi.”

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Berita Terbaru

Berita Populer