Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 350 dos rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai di perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas melakukan pengintaian, lalu pengejaran terhadap kapal yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Indah, yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.
Setelah kapal diperiksa, petugas menemukan 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
Kolonel Andi mengatakan bahwa kapal yang ditangkap tersebut adalah jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa ABK yang cukup sebagai kapal ikan. Oleh karena itu, mereka curiga bahwa kapal tersebut akan melakukan kegiatan yang ilegal.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta per dos, dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan kolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat untuk mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023