Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyerukan agar KPK segera menyelesaikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Berdasarkan pengalaman, KPK harus segera menuntaskan kasus ini, karena para tersangka sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP, yang berarti mereka sudah mengetahui bahwa mereka menjadi tersangka,” kata Yudi di Jakarta, Jumat.
Yudi menekankan bahwa para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus tersebut segera selesai. Dia juga menegaskan pentingnya melacak aliran dana suap dan gratifikasi, penggunaannya, dan penerima-penerimanya.
“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan, termasuk penggeledahan tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti,” ujar Yudi.
Menurutnya, kasus ini kemungkinan akan melibatkan tersangka lain, dan pihak terkait wajib bekerjasama dengan penyidik KPK.
Di sisi lain, Yudi juga menyayangkan banyaknya pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. Ia mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi korupsi di negara Indonesia.
Yudi yang kini berstatus ASN Polri mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang kini sedang diselidiki.
Selain Wamenkumham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.