29 C
Jakarta
HomeBeritaPokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman

Pokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah bersidang dan memberikan putusan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagai hasilnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan putusan tersebut di Gedung MK RI, Jakarta, yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Pengadilan telah memeriksa para pelapor, hakim terlapor, saksi, dan ahli untuk menarik kesimpulan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dengan tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, Anwar Usman juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.

Namun, pengadilan menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Demikian pula, tidak ada cukup bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam suatu sidang.

Jimly Asshiddiqie menutup sidang dengan menyerukan agar putusan tersebut dihormati dan dilaksanakan tanpa alasan untuk tidak menghormatinya.

Penulis: Fath Putra Mulya
Editor: Sambas
Hak cipta © Antara 2023

Berita Terbaru

Berita Populer