30.5 C
Jakarta
HomeBeritaKPK panggil Basuki Tjahaja Purnama saksi perkara LNG

KPK panggil Basuki Tjahaja Purnama saksi perkara LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang akan ditanyakan kepada Basuki dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September, KPK telah mengumumkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021. Kasus dugaan korupsi tersebut diduga bermula pada tahun 2012, ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Kemudian, Galaila Karen Kardinah mengambil keputusan secara sepihak untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat tanpa melalui kajian dan analisis yang detail, serta tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina. Selain itu, Galaila Karen Kardinah juga tidak melaporkan keputusan tersebut dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), sehingga tindakan tersebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Akibat keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik dan harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Tindakan Galaila Karen Kardinah tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun. Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:
– [KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan](https://www.antaranews.com/berita/3804921/kpk-apresiasi-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-karen-agustiawan)
– [KPK yakin hakim tolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan](https://www.antaranews.com/berita/3799083/kpk-yakin-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-karen-agustiawan)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Berita Terbaru

Berita Populer