Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia, Batalion Artileri Medan (Yonarmed 10/Bradjamusti), Divisi Infanteri I Kostrad, berhasil menggagalkan penyelundupan 10,6 kg narkotika jenis sabu di Kawasan Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Selain mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp10 miliar, petugas juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku dengan inisial R-D pada hari Senin (6/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dalam mengamankan wilayah perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal seperti penyelundupan narkoba. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan upaya penyelundupan sabu yang berasal dari luar negeri.
Penyelundupan narkotika jenis sabu ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Sabu merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan memiliki efek yang merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya. Oleh karena itu, tindakan tegas harus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan, petugas juga menyita barang bukti senilai lebih dari Rp10 miliar. Hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam kasus ini, petugas juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku dengan inisial R-D. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Operasi ini menunjukkan bahwa upaya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dalam melindungi wilayah perbatasan dari berbagai ancaman tetap dilakukan secara aktif. Penyelundupan narkoba merupakan salah satu bentuk kegiatan ilegal yang harus segera diatasi demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan bahwa keberhasilan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia kali ini dapat menjadi contoh bagi instansi penegak hukum lainnya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan.