Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang terkait penetapan 30 orang tersangka oleh Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam persidangan yang dibagi menjadi tiga ruang sidang dan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama, Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan menolak permohonan praperadilan yang sama.
Hakim Yudith menjelaskan bahwa alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut sah, karena memperlihatkan tindak pidana. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian terhadap 30 orang tersangka dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim advokasi nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat, mengatakan bahwa mereka tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut. Namun, mereka akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya dan menunggu ditetapkannya klien mereka sebagai tindakan pidana atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh Ilham Yude Pratama dan diedit oleh Edy M Yakub.