Home Berita Polres Situbondo tangkap mantan kepala desa diduga korupsi dana desa

Polres Situbondo tangkap mantan kepala desa diduga korupsi dana desa

0

Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, menyatakan bahwa mantan kepala desa tersebut bernama Suriwan dan ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Jember.

Menurut Momon, Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Kotakan pada tahun 2020. Kasus dugaan korupsi dana desa ini sebenarnya merupakan kasus lama yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp600 juta.

Momon menjelaskan bahwa berkas pemeriksaan terhadap Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada bulan Agustus 2023. Namun, saat petugas mendatangi rumah tersangka, Suriwan tidak ada dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jember setelah dilakukan pencarian.

Sebelumnya, Suriwan berpindah-pindah tempat bersembunyi guna menghindari pengejaran polisi. Dia bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Bali dan Madura sebelum akhirnya tertangkap di Jember.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version