30.5 C
Jakarta
HomeBeritaPolres Bogor tangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba

Polres Bogor tangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor berhasil menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam dua pekan terakhir. Dalam konferensi pers di Mapolres Cibinong, Bogor pada hari Jumat, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, 20 di antaranya merupakan laki-laki dan satu adalah perempuan.

Para tersangka tersebut berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY, EG, JM, FA, HW, MZ, MN, YK, dan SK. Mereka ditangkap terkait 18 kasus, di mana 11 di antaranya terkait penyalahgunaan sabu dan dua kasus terkait penyalahgunaan ganja.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl, dan 800 botol Mice. Kasat Narkoba Polres Bogor juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk pada pembeli melalui gambar atau peta.

Wilayah edar narkotika ini meliputi Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakanmadang, Pamijahan, Cibungbulang, Cijeruk, dan Ciputat Tangerang Selatan di Kabupaten Bogor.

AKP Nur Istiono menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 6.300 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini ditulis oleh M Fikri Setiawan dan diedit oleh Agus Setiawan.

Berita Terbaru

Berita Populer