Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima Fahad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fahad dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Bima tahun 2019-2020, Iskandar Zulkarnain, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Namun, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran keduanya dalam pemanggilan penyidik lembaga antirasuah.
Pada Kamis (5/10), KPK menahan MLI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menyeret Lutfi dimulai sekitar tahun 2019 ketika ia bersama anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi meminta dokumen proyek dari Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat proyek-proyek dengan nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatannya.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi juga secara sepihak menentukan para kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek-proyek tersebut. Meskipun proses lelang tetap berjalan, para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.
Lutfi menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan. Uang tersebut ditransfer melalui rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.
Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023