Home Berita BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu

BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu

0

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara telah menghancurkan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan, mengatakan bahwa sebagian barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil insinerator sementara sisanya akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial SA, yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, pada tanggal 17 September 2023.

SA mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan direncanakan akan dikirim ke Madura dengan upah sebesar Rp50 juta per kilogram. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang dan juga menghindari kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar.

SA mengaku bahwa ini adalah ketiga kalinya ia menjadi kurir bagi jaringan internasional sabu-sabu ini. Ia akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.

Artikel ini ditulis oleh M. Sahbainy Nasution dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Hak cipta artikel ini adalah milik ANTARA 2023.

Exit mobile version