Home Berita Bareskrim periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan

Bareskrim periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan

0

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 2 November.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada minggu depan. Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada tanggal 30 Oktober, tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Republik Indonesia sudah dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pelimpahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Whisnu menyebutkan bahwa pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU akan dilakukan sesuai jadwal yang belum ditetapkan apakah di Bareskrim Polri atau dengan penyidik yang datang ke Indramayu.

Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 20 tahun penjara.

Barang bukti tindak pidana TPPU yang sudah disita penyidik adalah 14 rekening dengan total saldo sekitar Rp200 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman senilai Rp73 miliar dari salah satu bank swasta pada tahun 2019. Pinjaman ini seharusnya diperuntukkan untuk yayasan, tetapi masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Cicilan dari pinjaman tersebut dibayar menggunakan rekening yayasan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sejak 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang menggunakan uang yayasan. Dari penelusuran aset dan rekening Panji Gumilang, ditemukan bahwa ada rekening di salah satu bank BUMN dengan dana sebesar Rp900 miliar. Terdapat pula transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Dengan demikian, hasil penelusuran transaksi Panji Gumilang dari tahun 2008 sampai 2022 menunjukkan bahwa terdapat transaksi keluar masuk sebesar Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang telah diblokir.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version