Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap satu dari empat orang tersangka yang terlibat kasus tawuran antarpelajar di Bandarlampung yang mengakibatkan satu orang tewas.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, satu tersangka bernama BBA (15) berhasil diamankan terkait tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, Polda Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS, R, dan GA, yang terlibat dalam kasus tawuran tersebut.
Berdasarkan keterangan dari BBA, dia membonceng tersangka R yang langsung memukul korban saat kejadian. Sementara tersangka GA menabrak motor yang dikendarai korban. Tersangka YS, di sisi lain, membacok korban dengan menggunakan celurit.
Umi menjelaskan bahwa tawuran antarpelajar ini bermula dari adanya tantangan korban kepada para pelaku melalui media sosial. Kemudian, para pihak sepakat untuk bertemu di Jalan Soekarno-Hatta di depan SMAN 5 Bandarlampung.
Ketika korban dan sejumlah orang lainnya tiba di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang datang dari arah Rajabasa menggunakan 10 sepeda motor. Para pelaku langsung melakukan serangan dan menghantam korban dengan cara memukuli dan membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu, para pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke rumah sakit Immanuel, namun akhirnya meninggal dunia di sana.
Umi mengapresiasi respons cepat yang diberikan oleh petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Umi juga menyampaikan keprihatinan Polda Lampung terhadap kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh Dian Hadiyatna dan diedit oleh Laode Masrafi.