30.5 C
Jakarta
HomeBeritaTiga mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang dihukum satu tahun

Tiga mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang dihukum satu tahun

“Pengadilan Tipikor Semarang telah memutuskan hukuman penjara selama satu tahun bagi tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut selama tahun 2021-2022.

Putusan yang diumumkan oleh Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam persidangan di Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ketiga terdakwa yang diadili yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menggantinya dengan kurungan selama 2 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada pertimbangannya, terbukti bahwa ketiga terdakwa masing-masing memberikan suap sebesar Rp100 juta kepada Mukti Agung sebagai imbalan atas jabatan yang mereka dapatkan.

Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru pada bulan Desember 2021, sementara uang suap tersebut diberikan pada bulan Januari 2022.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa, sebagai Aparatur Sipil Negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, diberi kesempatan selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap mereka terkait putusan ini.

Summarized:
Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Mukto Agung Wibowo. Hakim lebih ringan dalam menjatuhkan hukuman dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ketiga terdakwa masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad. Selain hukuman penjara, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 2 bulan. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terbukti bahwa ketiga terdakwa memberikan suap kepada Mukti Agung dalam rangka mendapatkan jabatan baru pada Desember 2021. Hakim juga menyoroti bahwa para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan ini.”

Berita Terbaru

Berita Populer