Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyetujui permintaan pemohon terkait penyampaian keterangan saksi secara tertulis dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan setuju dengan permintaan tersebut saat memimpin persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Jakarta pada Selasa.
Permintaan tersebut diajukan oleh Hesti Armiwulan, Guru Besar Universitas Surabaya yang juga pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK. Jimly menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keefektifan persidangan mengingat waktu sidang yang terbatas. Ia menegaskan bahwa saksi memiliki kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan tertulis sebanyak mungkin.
Selain itu, Jimly mengungkapkan bahwa tambahan bukti, kesaksian, dan ahli yang disampaikan secara tertulis pun diterima, tanpa perlu melalui persidangan. Pada persidangan sebelumnya, CALS tidak diizinkan untuk menghadirkan saksi secara langsung karena persidangan berlangsung secara tertutup. Oleh karena itu, Hesti meminta agar saksi dapat memberikan keterangan secara tertulis sebagai pengganti.
Selain permintaan tersebut, Hesti juga berharap MKMK dapat membagikan salinan pemeriksaan persidangan sembilan hakim konstitusi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan secara tertutup, sebagai bentuk transparansi persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA 2023