Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melacak aliran dana jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Polisi sedang melakukan “tracing” terhadap aset yang dimiliki oleh Fredy.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan bahwa penelusuran aset masih terus dilakukan, dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PPATK. Tidak hanya terhadap jaringan Fredy, tetapi juga terhadap para pengedar lainnya dari sindikat yang berbeda.
Upaya ini dilakukan untuk mengembangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar para bandar narkoba dapat dimiskinkan sehingga tidak dapat lagi menjalankan bisnis mereka dalam mengedarkan narkoba.
“Pengalihan ke aset usaha ini disinyalir kerap dilakukan bandar untuk mengaburkan hasil dari narkoba yang sekaligus sebagai penopang modal memuluskan bisnis utamanya narkoba,” jelas Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Sementara itu, aset Fredy Pratama yang sudah disita di Kalsel termasuk 14 aset berupa tanah, bangunan, empat mobil, dan satu motor besar. Selain itu, juga terdapat bangunan tiga lantai di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin yang digunakan oleh Lian Silas, orang tua Fredy yang berdomisili di Banjarmasin, untuk menjalankan bisnis restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, dan Cafe Beluga.
Sebelumnya, Lian Silas telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Bareskrim menyebut bahwa Fredy, yang saat ini masih buron, mengelola aset senilai Rp10,5 triliun melalui skema pencucian uang agar tidak terendus oleh pihak berwajib, seperti membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.
Sumber: ANTARA News