Home Berita Tengin Baru Penajam ditetapkan sebagai desa antikorupsi

Tengin Baru Penajam ditetapkan sebagai desa antikorupsi

0

Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, meraih predikat sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Desa ini mendapatkan nilai 96,5 dengan kriteria istimewa. Desa Tengin Baru diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa yang memberikan pelayanan inovatif kepada masyarakat.

Basri, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menjelaskan bahwa Desa Tengin Baru telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi dengan predikat istimewa oleh KPK. Desa ini menjadi percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur, terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Desa Tengin Baru pantas mendapatkan penghargaan ini karena memiliki inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, tim KPK melakukan penilaian terhadap Desa Tengin Baru berdasarkan lima indikator, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Penilaian dilakukan melalui presentasi, tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, dan kunjungan langsung ke lokasi. Desa Tengin Baru berhasil memenuhi semua indikator tersebut dan diakui sebagai desa antikorupsi.

Junaidin, Kepala Desa Tengin Baru, menyatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi. Desa berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan kriteria penilaian ini dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Tengin Baru.

Pencapaian prestasi ini diharapkan dapat terus dijaga dan ditingkatkan sesuai harapan KPK RI. Artikel ini disusun oleh Nyaman Bagus Purwaniawan dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta artikel ini dilindungi oleh ANTARA 2023.

Exit mobile version