Home Berita Polresta Barelang tangkap lima pelaku pemalsuan dokumen di Batam

Polresta Barelang tangkap lima pelaku pemalsuan dokumen di Batam

0

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat izin mengemudi (SIM) di Batam, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan bahwa kelima orang tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu. Mereka memiliki peranan yang berbeda-beda dalam tindakan tersebut.

“Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29), dan JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa para tersangka ini telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu hingga tiga tahun, dan sudah berhasil memproduksi ratusan lembar dokumen palsu.

Dokumen palsu ini biasanya dipesan oleh warga yang ingin bekerja. “Pemesan dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja di sebuah perusahaan. Biasanya mereka yang tidak tamat sekolah, sehingga memesan untuk kebutuhan itu,” jelasnya.

Dari hasil keterangan para tersangka, mereka menawarkan harga pembuatan dokumen palsu mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung dari jenis dokumen yang diminta.

Budi juga menyebut bahwa pihaknya masih tengah mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka ini juga mengaku bahwa keahlian dalam memalsukan dokumen diperoleh melalui pembelajaran mandiri melalui internet.

“Masih kami dalami keterlibatan tersangka lain. Dari keterangan tersangka, keahlian membuat dokumen palsu mereka belajar secara mandiri di internet,” kata Budi.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version