27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPolres Malang tangkap pengedar 200 gram sabu

Polres Malang tangkap pengedar 200 gram sabu

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang memiliki inisial ABD. Tersangka berusia 35 tahun ini ditangkap di rumahnya di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang pada Kamis (26/10).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa selain menyita sebanyak 200,52 gram sabu yang dibungkus dalam 12 plastik klip siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti lain yang disita meliputi alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, dan ponsel yang digunakan pelaku.

Tersangka ABD dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Polres Malang melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ABD yang diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penegakan hukum terhadap tersangka masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Tersangka ABD telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka ini dapat mendapatkan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Vicki Febrianto dan diedit oleh Edy M Yakub.

Berita Terbaru

Berita Populer