Home Berita MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor soal putusan usia capres-cawapres

MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor soal putusan usia capres-cawapres

0

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan rapat dengan tujuan klarifikasi pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Rapat tersebut disebut oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebagai rapat klarifikasi untuk mematuhi peraturan MK yang baru. Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut merupakan perwakilan dari berbagai organisasi seperti Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Rapat tersebut juga dikunjungi oleh pelapor dari Perekat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan Lingkar Nusantara (Lisan).

Rapat tersebut mendapat respons cepat karena laporan yang diajukan berkaitan erat dengan waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jimly menjelaskan bahwa isu ini sangat serius dan terkait dengan jadwal verifikasi oleh KPU dan penetapan final status pasangan calon presiden. Beberapa pihak dalam laporan juga menuntut pembatalan putusan MK. Rapat tersebut juga menyepakati bahwa sidang MKMK yang melibatkan para pelapor akan menjadi sidang terbuka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban MKMK kepada publik.

MKMK akan mengadakan sidang pembuktian pada tanggal 31 Oktober. Jimly meminta para pelapor untuk menyiapkan saksi atau ahli guna memperkuat argumen laporan mereka. Keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengundang kontroversi karena dinilai mengandung konflik kepentingan.

Sumber: Antara News

Exit mobile version