Saksi Trisman, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan bahwa PT Anugrah Mitra Graha memberikan sumbangan senilai Rp35 juta untuk membeli tiket Motocross Grand Prix (MXGP) Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa. Trisman mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan atas pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam.
Trisman menjawab pertanyaan Hasan Basri, yang mewakili jaksa penuntut umum, tentang apakah ada arahan untuk menyukseskan event MXGP tahun 2022 di Sumbawa tersebut. Trisman menjawab bahwa ada arahan dari pimpinan, yang disampaikan oleh Zainal Abidin di ruangannya, untuk memberikan back-up support berupa tiket penonton.
Menurut Trisman, terdakwa Zainal Abidin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB, meminta dirinya secara khusus untuk menghubungi seluruh mitra, termasuk PT AMG. Trisman menghubungi Rinus, yang merupakan perwakilan dari PT AMG, untuk meminta bantuan pembelian tiket.
Trisman mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dalam bentuk uang senilai Rp35 juta dari PT AMG. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening bank milik Desna, seorang tenaga kontrak pada Dinas ESDM NTB.
Setelah menerima uang tersebut, Trisman meminta Desna untuk melakukan pembelian tiket penonton MXGP di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) NTB. Sebagian tiket dibagikan secara gratis kepada masyarakat dan sebagian lainnya diberikan kepada terdakwa Zainal Abidin melalui amplop yang disampaikan oleh Bu Sri, Sekretaris Kadis ESDM NTB.
Trisman juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang tunai yang berasal dari PT AMG kepada terdakwa Zainal Abidin. Yang diberikan hanyalah tiket, bukan uang.
Dengan memberikan keterangan ini, Trisman menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi PT AMG dan tidak memberikan uang tunai kepada terdakwa Zainal Abidin.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023