spot_img
11.8 C
London
spot_img
HomeBeritaAzas Praduga Tak Bersalah Diuji, LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi

Azas Praduga Tak Bersalah Diuji, LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi




Penyebutan Nama Djaka Budi dalam Persidangan Suap, LPMM Soroti Asas Praduga Tak Bersalah

Penyebutan Nama Djaka Budi dalam Persidangan Suap, LPMM Soroti Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta, aspirasipublik.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo. Namun, menurut Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH, publik harus tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ahmad Goffur menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian di persidangan bukan merupakan bukti langsung bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Hingga saat ini, Djaka Budi Utama tidak ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ahmad Goffur menekankan pentingnya membedakan antara pemaparan fakta dalam persidangan dengan fakta hukum bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Kehadiran dalam Pertemuan

Pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025 juga diperhatikan oleh Ahmad Goffur. Menurutnya, kehadiran seorang pejabat dalam forum atau pertemuan tidak langsung menunjukkan suatu pelanggaran hukum. Aparat Penegak Hukum harus membuktikan hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Masih dalam konteks tersebut, keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag yang diduga ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya juga menjadi sorotan. Ahmad Goffur menekankan bahwa informasi tersebut belum cukup untuk menarik kesimpulan hukum sebelum adanya bukti yang jelas dan meyakinkan.

Pemberitaan Korupsi

Dalam situasi pemberitaan terkait perkara korupsi, Ahmad Goffur menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan opini publik yang merugikan pihak yang belum terbukti bersalah. Proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati sebagai satu-satunya forum untuk menguji fakta hukum dalam suatu kasus.

Ahmad Goffur menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan pada persepsi atau spekulasi semata. Hukum harus ditegakkan secara objektif dan independen demi keadilan yang sejati.

Sumber: aspirasipublik.com


Source link

TERBARU

JELAJAHI