GERTAK Desak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPA Bantargebang
Organisasi Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) memberikan desakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengusut kasus dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Kasus yang menimbulkan kekecewaan di kalangan warga penerima hak tersebut menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Sejumlah warga yang menerima dana kompensasi bau TPST Bantargebang melaporkan adanya penyelewengan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rupiah yang seharusnya diterima setiap tiga bulan kini hanya diterima setiap dua bulan, menyebabkan kerugian bagi warga penerima.
Misalnya, seorang warga yang identitasnya disembunyikan dengan nama samaran Ronaldo mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya Rp 1.200.000 per tiga bulan, kini hanya Rp 800.000, dan dana tersebut baru dicairkan setelah tiga bulan.
Pemanggilan Dan Pemeriksaan
Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas terkait kasus ini. Jika terbukti adanya pengurangan dana kompensasi yang seharusnya diterima warga, aparat hukum harus segera bertindak.
Dana kompensasi bau TPST Bantargebang merupakan hak masyarakat yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dialokasikan harus sampai kepada warga penerima tanpa adanya intervensi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
GERTAK juga mendesak Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Hal ini sangat penting guna memastikan bahwa hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

