spot_img
18.9 C
London
spot_img
HomeBeritaAKBP Basuki Kabur dari Ruang Sidang Setelah Divonis 6 Tahun

AKBP Basuki Kabur dari Ruang Sidang Setelah Divonis 6 Tahun

Akibat Lalai, Seorang Dosen Meninggal dan Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Sebuah drama terjadi dalam sidang putusan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Lunchia Levi, di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu. Terdakwa AKBP Basuki divonis enam tahun penjara dan langsung mengajukan banding setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti lalai sampai akhirnya menyebabkan kematian korban. Tindakan Basuki yang dianggap tidak mencerminkan sikap kemanusiaan sangat disorot, terutama karena dia adalah seorang anggota polisi aktif.

Penyalahgunaan Wewenang dan Dampak Psikologis

Hakim menilai bahwa Basuki sengaja mengabaikan kondisi korban yang sakit dan membutuhkan pertolongan medis. Pembiaran ini menjadi faktor kunci yang memperburuk keadaan korban hingga akhirnya meninggal dunia. Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang mencoba untuk menghindari tanggung jawab pidana dengan alasan korban memiliki riwayat penyakit.

Hubungan pribadi antara terdakwa dan korban turut menjadi sorotan. Basuki seringkali datang ke tempat kos korban dan terjalin hubungan asmara di antara keduanya. Status pernikahan Basuki menjadi motif dalam mengabaikan keselamatan korban demi kepentingan pribadi.

Potensi Dampak Etik di Institusi Kepolisian

Adanya vonis di atas lima tahun juga disebut berpotensi berdampak pada proses etik di institusi kepolisian. Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan hakim yang dianggap profesional, sedangkan kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Source link

TERBARU

JELAJAHI