spot_img
18.9 C
London
spot_img
HomeBeritaBupati Malaka Paham Tatakelola Birokrasi: Benediktus Bria Kalah Di PTUN

Bupati Malaka Paham Tatakelola Birokrasi: Benediktus Bria Kalah Di PTUN

Bupati Malaka Kehilangan Gugatan di PTUN: Benediktus Bria Menyoroti Kasusnya

Seorang mantan pemeriksa dari Inspektorat Belu, Benediktus Bria, angkat bicara terkait kasus yang melibatkan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS). Bupati yang telah lama menjabat di eselon IIb dan IIIa di Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka akhirnya membuat keputusan kontroversial dengan memberhentikan sejumlah kepala dinas di wilayahnya. Namun, tindakan ini berujung pada gugatan dari beberapa pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN, gugatan yang diajukan oleh pihak yang diberhentikan tersebut akhirnya dikabulkan. Hal ini menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati SBS kepada pengganti eselon IIb dan IIIa dianggap cacat hukum. Menanggapi hal ini, Benediktus Bria menekankan bahwa tatakelola birokrasi yang terjadi di Kabupaten Malaka tampak terindikasi amburadul dan cacat hukum.

Gugatan Dan Hasil Audit Gedung Kantor Bupati

Lebih lanjut, Benediktus Bria juga menyoroti kasus gedung baru kantor bupati yang telah dibangun tetapi belum dimanfaatkan sesuai dengan rencana. Gedung ini telah menggunakan dana publik yang signifikan, namun masih terdapat kekurangn dalam penggunaannya. Pihak pemerintah seharusnya mengumumkan hasil audit secara transparan dan berkewajiban memastikan bahwa gedung tersebut layak secara teknis sebelum digunakan.

Meskipun awalnya Pemda Malaka terlihat melakukan langkah hati-hati dengan berkomitmen untuk mengaudit gedung tersebut sebelum digunakan, namun adanya berbagai peristiwa mencurigakan seperti hilangnya kabel listrik utama sepanjang 200 meter di dalam gedung tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Hal ini memicu adanya pertanyaan terkait transparansi hasil audit serta kualitas pengelolaan aset negara.

Source link

TERBARU

JELAJAHI