Komite Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan Pelanggaran
Laporan yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyoroti perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang diduga dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Langkah ini dianggap melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, mengungkapkan bahwa konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara. Perpanjangan tersebut tanpa lelang dianggap sebagai bentuk perampasan hak publik, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060.
Penegakan Hukum
Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang jelas. KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, serta merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.
KAKI berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara tuntas sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses ini untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik bagi negara.

