Kejadian sengketa dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 40 juta yang melibatkan Kepala Desa Nauke Kusa, Kabupaten Malaka, akhirnya berakhir damai. Advokat korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menyampaikan penghargaan atas kebaikan hati Kepala Desa yang telah mengembalikan semua uang korban.
Proses Penyelesaian Kasus
Silverius menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut bermula dari transaksi pembelian kendaraan antara Kepala Desa dan korban pada tahun 2025. Namun, transaksi tersebut berujung pada dugaan tindak pidana yang merugikan korban. Atas kerugian ini, korban kemudian memilih Silverius sebagai kuasa hukum untuk menuntut haknya.
Menurut Silverius, upaya hukum merupakan pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa ini. Prioritas utama adalah mendapatkan restitusi untuk klien agar kerugian yang dialami dapat pulih. Titik terang dalam kasus ini muncul ketika Kepala Desa menunjukkan niat baik dengan mengembalikan seluruh uang kepada korban.
Tindakan Restoratif dalam Keadilan
Silverius menegaskan bahwa penyelesaian damai ini membuktikan bahwa hukum bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang restorative justice. Dengan dikembalikannya uang korban, dan permohonan maaf yang tulus, maka proses hukum terhadap Kepala Desa tidak dilanjutkan. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan sengketa dengan baik.
Dengan demikian, kasus sengketa pembelian kendaraan antara korban dan Kepala Desa di Nauke Kusa dianggap telah selesai. Tindakan tanggung jawab dan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Kepala Desa patut dihargai, sehingga kedua belah pihak kini tidak memiliki konflik terkait kasus tersebut.
Penyelesaian ini memberikan pembelajaran bahwa penyelesaian damai bisa menjadi solusi yang baik dalam menyelesaikan konflik hukum antara kedua pihak.

