Menaker Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan seharusnya berjalan sebagai mitra strategis untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendukung kelangsungan usaha. Hal ini disampaikan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone. Menaker menjelaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai alat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui dialog yang konstruktif. Menaker juga menekankan bahwa hubungan industrial harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing. Selain itu, Menaker juga berpendapat bahwa hubungan industrial yang hanya harmonis belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi optimal, sehingga penandatanganan PKB dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

