Gas tertawa, atau dikenal dengan dinitrogen monoksida (N₂O), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial karena penyalahgunaannya untuk sensasi ‘high’. Sebagai respons terhadap hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengatur produksi dan peredaran bahan tambahan pangan (BTP) N₂O dengan lebih jelas.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai peraturan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP N₂O kepada para produsen, distributor, dan/atau importir yang terlibat dalam produksi dan peredaran BTP N₂O. Salah satu poin penting dalam Surat Edaran ini adalah persyaratan izin edar BPOM bagi setiap sediaan BTP N₂O yang ditujukan untuk penggunaan di bidang pangan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
Penting untuk dicatat bahwa BTP N₂O yang beredar di Indonesia hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimum 10 gram per unit. Kemasan sekunder juga diperbolehkan, baik dalam bentuk individual maupun multipack.
Dinitrogen monoksida (N₂O) sebenarnya merupakan senyawa gas tidak berwarna yang memiliki berbagai manfaat, terutama dalam bidang pangan dan medis. Namun, penyalahgunaan N₂O dengan cara dihirup dapat menyebabkan efek berbahaya seperti gangguan saraf, kekurangan oksigen, bahkan risiko kematian. Sebagai informasi tambahan, N₂O memiliki manfaat yang bermanfaat dalam berbagai industri, termasuk industri pangan dan medis, dan seharusnya digunakan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.

