Negosiasi terkait Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System dalam Pandemic Agreement masih belum menemui titik temu jelang putaran final. Pandemic Agreement yang digagas WHO bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan global menghadapi pandemi, terutama setelah munculnya COVID-19.
Lampiran PABS dalam Pandemic Agreement masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan akses sampel virus, data genetik, dan pembagian manfaatnya. Sejumlah negara di Uni Eropa menolak ketentuan yang dianggap memberatkan, seperti kewajiban perusahaan untuk berbagi manfaat. Hal ini mendapat kritik dari beberapa kelompok advokasi kesehatan, termasuk AIDS Healthcare Foundation (AHF).
Indonesia dinilai memiliki peran strategis dalam proses negosiasi ini, sebagai bagian dari negara berkembang. Keterlibatan Indonesia diharapkan dapat mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih inklusif dan adil. AHF menyoroti pentingnya peran negara-negara seperti Indonesia dalam menciptakan sistem kesehatan global yang lebih adil di masa depan.
AHF juga menyerukan agar Uni Eropa untuk mengakhiri penolakannya terhadap ketentuan PABS, sehingga akses kesehatan yang setara dapat terwujud. Mereka berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk media untuk mendorong Uni Eropa dalam mengubah sikapnya demi kesetaraan kesehatan global yang lebih baik.

