Kasus penyiraman dengan air keras oleh pelaku yang tidak dikenal menimpa seorang aktivis KontraS, Andrie Yunus. Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar kimia di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah. Dia langsung dilarikan ke RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Menurut Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12 malam. Dia mengeluhkan adanya luka bakar di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, dan juga gangguan penglihatan di mata kanan.
Tim medis di IGD melakukan pemeriksaan awal dan stabilisasi kondisi segera setelah pasien tiba. Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa terjadi paparan zat kimia asam pada area luka yang mengakibatkan luka bakar.
Sebagai tindakan awal, tim medis melakukan irigasi atau pencucian pada area yang terpapar untuk mengurangi efek zat kimia dan memulihkan kondisi jaringan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya dan trauma kimia pada mata kanan dengan tingkat keparahan yang tinggi.
Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan dan kerusakan pada kornea mata. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pasien harus menjalani tindakan pembersihan jaringan rusak pada mata kanan dan transplantasi membran amnion guna melindungi serta mendukung proses penyembuhan.
Informasi ini disampaikan oleh Yoga melalui keterangan resmi pada Selasa, 17 Maret 2026.

